Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
1.
Membeli. Bagi orang
yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan
suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan
hukum melalui perjanjian tersebut.
2.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Pengertian menurut para ahli :
·
Perilaku konsumen adalah studi mengenai individu, kelompok atau
organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan,
mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman,
atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap
konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best & Coney, 2001)
·
The American Marketing
Association mendefinisikan perilaku konsumen sebagai interaksi dinamis dari
pengaruh dan kesadaran, perilaku, dan lingkungan dimana manusia melakukan
pertukaran aspek hidupnya.
·
Perilaku konsumen
berhubungan dengan alasan dan tekanan yang mempengaruhi pemilihan, pembelian,
penggunaan, dan pembuangan barang dan jasa yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan dan keinginan pribadi (Hanna & Wozniak, 2001)
Definisi Segmentasi
Pasar
Swastha & Handoko
(1997) mengartikan segmentasi pasar sebagai
kegiatan membagi–bagi pasar/market yang
bersifat heterogen kedalam satuan–satuan pasar yang bersifat homogen.
Sedangkan definisi yang diberikan oleh Pride & Ferrel (1995) mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar ke dalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan kesamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli.
Pengertian Impulse Buying
impulse buying adalah perilaku orang yang tidak merencanakan sesuatu
dalam berbelanja. Konsumen yang melakukan impulse buying tidak berpikir
untuk membeli produk atau merek tertentu. Mereka langsung melakukan
pembelian karena ketertarikan pada merek atau produk saat itu juga. Rook
dan Fisher misalnya pernah mendefinisikan impulse buying sebagai kecenderungan konsumen untuk
membeli secara spontan, reflek,tiba-tiba, dan otomatis.Dari definisi ini
terlihat bahwa
impulse buying merupakan sesuatu yang
alamiahdan merupakan reaksi yang cepat. Namun demikian, dalam situasi dan waktu
apa ituterjadi, memang tidak dijelaskan. Jadi impulse buying ini bisa terjadi
di mana saja dankapan saja. Termasuk pada saat melihat iklan di televisi atau
billboard, dan kemudian sikonsumen langsung
membeli. Namun demikian, istilah ini lebih sering dipakai di duniaritel.
impulse buying terjadi pada saat si
konsumen masuk ke toko ritel dan ternyatamembeli produk di ritel tersebut tanpa
merencanakan sebelumnya.
Hal-hal yang Mempengaruhi
Konsumen untuk Melakukan Impulse Buying
Ada beberapa hal yang
mempengaruhi konsumen untuk melakukan
impulse buying, yaitu :
1.
Produk yang memiliki
kesempatan untuk terjadinya impulse buying umumnyaadalah produk yang memiliki harga rendah sehingga
konsumen tidak perlu berpikir untuk
menghitung bajet yang dimilikinya.
2.
Produk-produk yang
memiliki mass advertising, sehingga
ketika berbelanja sikonsumen ingat bahwa produk tersebut pernah diiklankan di
televisi.
3.
Produk-produk
dalam ukuran kecil ringan dan mudah disimpan. Biasanya,konsumen mengambil produk ini karena dianggap
murah dan tidak terlalumembebani keranjang atau kereta belanjanya.
4.
Hal lain yang bisa
mempengaruhi orang melakukan impulse buying adalah produk self-service .
Misalnya si konsumen bisa menuang sendiri minumannya ataukonsumen bisa langsung
memanaskan makanannya lewat microwave. Selain itu,kemampuan si pemasar membuat
visualisasi yang baik juga bisa menciptakanimpulse
buying.
Pengertian window
shopping
Window shopping artinya melihat-lihat, baik melihat barang-barang
yang di toko maupun ditempat lain.
Jalan-jalan di mall sambil melihat-lihat barang
di balik etalase (window shopping) merupakan salah satu bentuk rekreasi. Orang yang melakukan cuci mata di pertokoan mungkin
merasa senang hanya dengan membayangkan membeli barang-barang di balik etalase,
atau menjadi tertarik untuk membelinya di kemudian hari.
Pengertian Niche
Pengertian niche ada 2 buah, yaitu :
1.
Posisi / aktifitas yang
cocok bagi bakat dan kepribadian seseorang sehingga dia bisa sukses berkembang
dalam area keahlian tsb.
2.
Pasar yg telah
terkonsentrasi. Pangsa pasar yg terspesialisasi pada satu jenis produk atau
layanan.
Niche memang merupakan
frase kata untuk topik atau subjek tertentu yang fokus dan potensial diminati
oleh kelompok tertentu (popular). Dalam tata bahasa Indonesia kata niche dapat
diartikan sebagai “ceruk”. Menurut wikipedia kata niche diberi pengertian
sebagai ‘bagian dari sektor pasar yang fokus dan ditargetkan’
ceruk adalah suatu kelompok kecil yang memiliki
kekuatan besar
Sumber :
·
http://omanz-freedom.blogspot.com/2012/03/pengertianpendekatanperilakukonsep.html
·
http://www.scribd.com/doc/57391260/Paper-Impulse-Buying
·
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html
·
www.wikipedia.com
·
http://www.shalimow.com/ngeblog/niche-istilah-penting-dalam-bisnis-online.html
·
catatan dari dosen
we also need to know the path to access or consumer protection agency to fight for our rights. With the knowledge and kwajibannya rights as a consumer, then the level of public awareness in protecting themselves and the environment could be higher to get a quality product and know how to steps taken in the event of problems with the product purchased. Konsumen Cerdas
BalasHapus